Materi IPS 6 SD - Otonomi Daerah dan Pemekaran Wilayah Dati II

Materi IPS 6 SD - Otonomi Daerah dan Pemekaran Wilayah Dati II : Setiap negara di dunia, mengharapkan wilayahnya aman, tenteram, adil, makmur, dan sejahtera. Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Hal yang perlu kamu perhatikan, bahwa dalam otonomi daerah tidak ada negara di dalam negara. Penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonomi disebut desentralisasi.
Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi disusunlah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Nah, sekarang mari kita lihat sistem administrasi pemerintahan di Indonesia.

1. Provinsi (Dati I)
a. Dikepalai oleh seorang gubernur.
b. Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah dan dinas daerah provinsi.
c. Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD I.
d. Perangkat daerah provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.

2. Kabupaten/Kota (Dati II)
a. Dikepalai seorang bupati/walikota.
b. Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah kabupaten/kota dan dinas dati II.
c. Bupati/walikota bertanggung jawab kepada DPRD II.
d. Perangkat daerah Dati II bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
e. Kantor dinas Dati II meliputi dinas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Kamu telah mengetahui sistem administrasi pemerintahan Indonesia. Tahukah kamu apa yang dimaksud otonomi daerah? Apa tujuannya?
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut kemampuan sendiri. Otonomi daerah berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun pemberian otonomi daerah bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kemampuan dan kreativitas, serta meningkatkan peran serta masyarakat.

Nah, untuk mempermudah mempelajari sistem administrasi dan pengawasan pemerintah dibuatlah struktur pemerintahan. Perhatikan struktur pemerintahan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 pada bagan berikut ini.
Materi IPS 6 SD - Otonomi Daerah dan Pemekaran Wilayah Dati II

Dari bagan di atas dapat diketahui, bahwa kewenangan daerah kabupaten dan daerah kota mencakup semua bidang, kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, keuangan dan fiskal, serta agama.
Sementara dalam bidang pemerintahan, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pertanian, perhubungan, pendidikan dan kebu-dayaan. Selain itu, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, serta tenaga kerja.

Sumber : Buku Bse KTSP

0 Komentar

Post a Comment