Materi
IPS 6 SD - Otonomi Daerah dan Pemekaran Wilayah Dati II
: Setiap negara di dunia, mengharapkan wilayahnya aman, tenteram, adil, makmur,
dan sejahtera. Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk mencapai tujuan tersebut,
pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk
melaksanakan otonomi daerah. Hal yang perlu kamu perhatikan, bahwa dalam
otonomi daerah tidak ada negara di dalam negara. Penyerahan wewenang pemerintah
pusat kepada daerah otonomi disebut desentralisasi.
Dalam rangka pelaksanaan asas
desentralisasi disusunlah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Nah, sekarang
mari kita lihat sistem administrasi pemerintahan di Indonesia.
1.
Provinsi (Dati I)
a. Dikepalai oleh seorang gubernur.
b. Perangkat daerah terdiri atas
sekretaris daerah dan dinas daerah provinsi.
c. Gubernur bertanggung jawab kepada
DPRD I.
d. Perangkat daerah provinsi bertanggung
jawab kepada gubernur.
2.
Kabupaten/Kota (Dati II)
a. Dikepalai seorang bupati/walikota.
b. Perangkat daerah terdiri atas
sekretaris daerah kabupaten/kota dan dinas dati II.
c. Bupati/walikota bertanggung jawab
kepada DPRD II.
d. Perangkat daerah Dati II bertanggung
jawab kepada bupati/walikota.
e. Kantor dinas Dati II meliputi dinas
pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Kamu telah mengetahui sistem
administrasi pemerintahan Indonesia. Tahukah kamu apa yang dimaksud otonomi
daerah? Apa tujuannya?
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut kemampuan
sendiri. Otonomi daerah berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan
perundang-undangan.
Adapun pemberian otonomi daerah
bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kemampuan dan
kreativitas, serta meningkatkan peran serta masyarakat.
Nah, untuk mempermudah mempelajari
sistem administrasi dan pengawasan pemerintah dibuatlah struktur pemerintahan.
Perhatikan struktur pemerintahan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 pada bagan
berikut ini.
Dari bagan di atas dapat diketahui, bahwa
kewenangan daerah kabupaten dan daerah kota mencakup semua bidang, kecuali dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, keuangan dan fiskal, serta
agama.
Sementara dalam bidang pemerintahan,
yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah meliputi pekerjaan umum,
kesehatan, pertanian, perhubungan, pendidikan dan kebu-dayaan. Selain itu,
industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan,
koperasi, serta tenaga kerja.
Sumber
: Buku Bse KTSP
0 Komentar
Post a Comment