Sidang
BPUKI Kedua Membahas Rancangan Undang-undang Dasar : Masa
persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia
merdeka belum terbentuk. Padahal,
BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan
penuh. Untuk itu, BPUPKI
membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan.
Tugas
Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan
dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir.
Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir,
Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid
Hasyim, Mr. Moh. Yamin,
H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga
pada tanggal 22
Juni 1945 berhasil merumuskan
dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin
diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut.
Piagam
Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa, dan
oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Atas berkat Rahmat
Allah Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.
Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam
suatu hukum dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada
tanggal 10 sampai dengan 16
Juli 1945, BPUPKI
mengadakan sidang kedua.
Pada masa persidangan ini, BPUPKI
membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD.
Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo
dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad
Subarjo, Singgih, H. Agus
Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempur- nakan
kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein
Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir.
Sukarno melaporkan hasil
kerja Panitia Perancang
Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli
1945. Pada laporannya disebutkan
tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang
dasar, dan undang-undang dasar (batang
tubuh).
Pada
tanggal 15 dan 16 Juli
1945 diadakan sidang untuk menyusun
UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal
17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja
penyusunan UUD. Laporan diterima
sidang pleno BPUPKI.
Sumber dalam artikel Sidang Kedua BPUKI
Membahas Rancangan Undang-undang Dasar materinya
diambil dari Buku Bse Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI. Selamat belajar dan semoga sukses!
0 Komentar
Post a Comment