Proses
Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi
Negara : Pada
tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI mengadakan sidangnya yang
pertama. Pada sidang ini
PPKI membahas konstitusi negara
Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia, serta lembaga yang membantu
tugas Presiden Indonesia.
PPKI
membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam
Jakarta yang telah disahkan BPUPKI.
Namun, sebelum sidang dimulai, Bung
Hatta dan beberapa tokoh Islam
mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat
”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” pada
kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam
yang membahas adalah Ki Bagus
Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid
Hasyim, dan Teuku Moh.
Hassan.
Mereka
perlu membahas hal tersebut
karena pesan dari pemeluk agama lain dan
terutama tokoh-tokoh dari
Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat
tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang
tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”...
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kita harus menghargai nilai juang
para tokoh-tokoh yang sepakat
menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh
PPKI berjiwa besar
dan memiliki rasa nasionalisme
yang tinggi. Mereka
juga mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan
diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan
disetujuinya perubahan itu maka segera
saja sidang pertama PPKI dibuka.
b. Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada
sidang pertama PPKI rancangan UUD
hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang
semula berbunyi ”Ketu- hanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kedua, Bab II UUD Pasal
6 yang semula berbunyi ”Presiden
ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang
Indonesia asli”. Semua usulan
itu diterima peserta sidang. Hal itu
menunjukkan mereka sangat
memperhatikan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada
tanggal 17 Juli 1945 setelah
disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. UUD itu kemudian
dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD
1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada
halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai
berikut.
1 )
Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea.
Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
a ) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)
Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
c)
Persatuan Indonesia.
d)
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2)
Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab,
37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat
aturan tambahan
3)
Penjelasan UUD 1945 terdiri atas
penjelasan umum dan penjelasan
pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian
seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber dalam artikel Proses Penetapan
Dasar Negara dan Konstitusi Negara materinya diambil dari Buku Bse Pendidikan
Kewarganegaraan 6 SD dan MI. Selamat
belajar dan semoga sukses!
0 Komentar
Post a Comment