Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara

Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi  Negara : Pada  tanggal  18 Agustus  1945,  PPKI  mengadakan sidangnya yang pertama. Pada  sidang  ini  PPKI  membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan  Wakil Presiden Indonesia, serta  lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia.

Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi  Negara

PPKI  membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah  disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung  Hatta dan  beberapa tokoh  Islam  mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam  bagi pemeluk-pemeluknya” pada  kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam  bagi  pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam  yang membahas adalah Ki Bagus  Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul  Wachid  Hasyim, dan  Teuku  Moh.  Hassan.
Mereka  perlu  membahas hal tersebut karena pesan  dari  pemeluk agama lain  dan  terutama tokoh-tokoh dari  Indonesia bagian  timur yang  merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka  mengancam akan  mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu  yang tidak terlalu lama,  dicapai  kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam  bagi  pemeluk-pemeluknya”. Hal  ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan  kesatuan bangsa Indonesia.
Kita harus menghargai nilai  juang  para  tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam  bagi pemeluk-pemeluknya.” Para  tokoh  PPKI  berjiwa  besar  dan  memiliki rasa nasionalisme yang  tinggi.  Mereka  juga  mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang  agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu  maka  segera  saja  sidang  pertama PPKI dibuka.

b.  Perbedaan dan Kesepakatan  yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada  sidang  pertama PPKI rancangan UUD hasil  kerja  BPUPKI dibahas kembali. Pada  pembahasannya terdapat usul  perubahan yang  dilontarkan kelompok Hatta. Mereka  mengusulkan dua  perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila  pertama yang  semula berbunyi ”Ketu- hanan  dengan kewajiban menjalankan syariat Islam  bagi  pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha  Esa”.  Kedua,  Bab  II UUD Pasal  6 yang  semula berbunyi ”Presiden ialah  orang  Indonesia yang beragama Islam”  diubah menjadi ”Presiden ialah  orang  Indonesia asli”. Semua  usulan itu  diterima peserta sidang. Hal  itu  menunjukkan  mereka sangat memperhatikan persatuan dan  kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar yang  diterima BPUPKI  pada  tanggal  17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh  PPKI  disahkan sebagai  Undang-Undang Dasar  Negara  Indonesia. UUD itu  kemudian dikenal sebagai  UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam  berita Republik  Indonesia Tahun ke-2   No. 7 Tahun 1946  pada  halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas  hal sebagai  berikut.
1 )   Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas  empat alinea.  Pada Alenia  ke-4  UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai  dasar negara yang berbunyi sebagai  berikut.
a ) Ketuhanan Yang Maha  Esa.
b)  Kemanusiaan yang  adil  dan  beradab.
c)   Persatuan Indonesia.
d)   Kerakyatan yang  dipimpin oleh  hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan.
e)   Keadilan sosial  bagi seluruh rakyat  Indonesia.

2)   Batang  tubuh UUD 1945 terdiri atas  16 bab,  37 pasal,  4 pasal  aturan peralihan, dan  2 ayat  aturan tambahan

3)   Penjelasan UUD 1945 terdiri atas  penjelasan umum dan  penjelasan pasal demi  pasal.
Susunan dan  rumusan Pancasila yang terdapat dalam  Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat  itu bangsa Indonesia  membulatkan tekad  menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara  Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber dalam artikel Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi  Negara materinya diambil dari Buku Bse Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan  MI. Selamat belajar dan semoga sukses!

0 Komentar

Post a Comment