Asas
Pemilihan Umum : Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan
tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan
umum yang diselenggarakan secara
berkala, misalnya lima tahun
sekali. Oleh karena itu,
bangsa Indonesia juga
melaksanakan pemilu yang dilaksanakan
lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan
berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan
adil (Luber dan Jurdil).
1.
Langsung
Langsung, artinya rakyat sebagai
pemilih mempunyai hak untuk mem-
berikan suaranya secara langsung
dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2.
Umum
Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga
negara yang me- menuhi
persyaratan, tanpa membedakan suku,
agama, ras, golongan, jenis
kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan
status sosial lainnya.
3.
Bebas
Bebas,
artinya semua warga negara yang
memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam
pemilu, bebas menentukan
siapa pun yang akan
dipilih untuk mengemban
aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari
siapa pun.
4.
Rahasia
Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kera-
hasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang
lain kepada siapa pun
suaranya diberikan.
5.
Jujur
Jujur, artinya semua pihak yang
terkait dengan pemilu harus bersikap dan
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6.
Adil
Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih
dan peserta pemilu mendapat perlakuan
yang sama, serta bebas
dari kecurangan pihak mana pun.
Peserta pemilihan umum adalah partai
politik dan perseorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah
memenuhi persyaratan sebagai
peserta pemilu. Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk
Indonesia yang berusia sekurang- kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan
mempunyai hak pilih.
Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Lembaga KPU
bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang,
KPU provinsi sebanyak 5 orang,
dan KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang.
Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pemilu
dimulai dari pendaftaran pemilih,
pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah
kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir adalah pemu- ngutan dan penghitungan suara pemilu.
Sumber dalam artikel Asas Pemilihan Umum materinya diambil dari Buku Bse
Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI.
Selamat belajar dan semoga sukses!
0 Komentar
Post a Comment