Asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Asas Pemilihan Umum : Negara  Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam  negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah  satu  ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara  berkala, misalnya lima  tahun sekali.  Oleh  karena itu,  bangsa Indonesia juga  melaksanakan pemilu yang  dilaksanakan lima  tahun sekali. Pemilu  merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat  dalam  Negara  Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan  UUD 1945.

Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas  langsung, umum, bebas,  rahasia, jujur,  dan  adil  (Luber dan Jurdil).

Asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia


1. Langsung
Langsung, artinya rakyat  sebagai  pemilih mempunyai hak  untuk mem- berikan suaranya secara  langsung dalam  pemilu sesuai  dengan kehendak hati  nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum
Umum, artinya pemilu berlaku bagi  semua warga  negara yang  me- menuhi persyaratan, tanpa membedakan suku,  agama, ras,  golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan  status sosial  lainnya.

3. Bebas
Bebas,  artinya semua warga  negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam  pemilu, bebas  menentukan siapa  pun  yang akan  dipilih  untuk mengemban aspirasinya tanpa ada  paksaan dan  tekanan dari  siapa  pun.

4. Rahasia
Rahasia, artinya dalam  memberikan suaranya, pemilih dijamin kera- hasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada  surat suara dengan tidak  dapat diketahui oleh  orang  lain  kepada siapa  pun  suaranya diberikan.

5. Jujur
Jujur, artinya semua pihak  yang  terkait dengan pemilu harus bersikap dan  bertindak jujur  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil
Adil, artinya dalam  penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan  peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama,  serta  bebas  dari  kecurangan pihak mana pun.
Peserta pemilihan umum adalah partai politik  dan  perseorangan untuk calon anggota Dewan  Perwakilan Daerah (DPD).  Partai politik  peserta pemilu adalah partai politik  yang telah  memenuhi persyaratan sebagai  peserta pemilu. Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurang- kurangnya 17 tahun atau  sudah/pernah kawin  dan  mempunyai hak  pilih.
Pemilihan umum diselenggarakan oleh  Komisi  Pemilihan Umum (KPU). Lembaga  KPU bersifat nasional, tetap, dan  mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang,  KPU provinsi sebanyak 5 orang,  dan  KPU kabupaten/kota  sebanyak 5 orang.
Pemilihan umum dilaksanakan melalui  beberapa tahapan. Tahapan pertama pemilu dimulai dari  pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi,  pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan  DPRD  kabupaten/kota, kampanye, serta  terakhir adalah pemu- ngutan dan  penghitungan suara pemilu.

Sumber dalam artikel Asas Pemilihan Umum materinya diambil dari Buku Bse Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan  MI. Selamat belajar dan semoga sukses!

0 Komentar

Post a Comment