Soal dan Jawaban Uji Kompetensi 3 (Bab 3) PKn Kelas 8 Semester 1

Kunci Jawaban Pkn Kelas 8 Halaman 73 Uji Kompetensi 3 : Dalam Buku PKn siswa Kelas 8 pada Uji Kompetensi Bab 3 terdapat beberapa pertanyaan guna mengetahui pemahaman terkait materi yang telah diajarkan pada Bab 3 Semester 1.


Untuk lebih jelasnya, silahkan simak Soal dan Jawaban Uji Kompetensi 3 halaman 73 Pelajaaran PKn Kelas 8 Semester 1 berikut ini ya!

Soal dan Jawaban Uji Kompetensi 3 (Bab 3) PKn Kelas 8 Semester 1


Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.

Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.


Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar!

1. Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?

Jawaban Alternatif:

Karena setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-keinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut dengan norma.


2. Bagaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan? Berikan contohnya!

Jawaban Alternatif:

Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai

salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya. Melalui tata tertib sekolah maka semua siswa maupun warga sekolah lainnya dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman dan pebuh tanggung jawab.

Peraturan rumah tangga dapat menciptakan saling menghormati dan menyayangi diantara anggota keluarga. Peraturan daerah dapat menciptakan kemakmuran dan ketraturan bagi daerah tersebut dalam mengelola masyarakatnya. Peraturan pemerintah maupun Undang-undang mampu memberikan petunjuka pelaksanaan maupun teknis di masyarakat tentang arah tujuan pembangunan negara sehingga tercipta keadilan bagi seluruh masyarakat.


3. Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya pada masyarakat?

Jawaban Alternatif:

Sebuah peraturan Perundang-undangan dibuat harus mencerminkan asas:

a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundangundangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Bhinneka Tunggal ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

Adapun cara menyebarluaskannya dapat melalui penyuluhan, propaganda di media massa, dialog interaktif antara pemerintah dan masyarakat, dan lain sebagainya.


4. Jika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat mau mematuhi aturan yang telah dibuat?

Jawaban Alternatif:

Peraturan tersebut harus memenuhi asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam Pasal 5 dan penjelasannya agar bisa dipatuhi oleh masyarakat, yaitu:

a. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundangundangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundangundangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g. Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundangundangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk mem-berikan masukan dalam pembentukan.


5. Gambarkan dua buah situasi, dimana yang pertama masyarakatnya mematuhi hukum sedangkan yang lainnya tidak mematuhi hukum, berikan opini kalian dengan memberi alasan situasi mana yang akan dipilih.

Jawaban Alternatif:

Pada situasi dimana masyarakat patuh pada hukum, maka yang akan terjadi adalah aman, damai, dan tentram

contohnya pada masyarakat yang mematuhi aturan berjalan kaki di jalan raya yaitu di trotoar

Pada situasi dimana masyarakat tidak patuh pada hukum, maka yang akan terjadi adalah kecelakaan

contohnya jika menyeberang jalan seenaknya tidak di trotoar

Dari situasi tersebut saya memilih untuk situasi berjalan di trotoar karena demi keselamatan


Selanjutnya: Soal dan Jawaban Pkn kelas 8 Uji Kompetensi Bab 4 Semester 2


Demikian kami sajikan Soal dan Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 halaman 73 PKn Kelas 8 Semester 1. Semoga bermanfaat!


Referensi: 

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII

1 comment


EmoticonEmoticon