Materi
Ajar- Perubahan Wilayah Laut Teritorial Indonesia --- Negara Indonesia dikenal dengan sebutan Negara Kepulauan atau Negara
Maritim, karena mempunyai wilayah perairan yang sangat luas. Luas perairan
Indonesia mencapai 7,9 juta km2 atau 81 persen dari luas keseluruhan.
Laut teritorial adalah wilayah lautan
suatu negara yang dianggap sebagai daratan. Berdasarkan Ordonansi tentang Laut
Teritorial dan Daerah Maritim (Territorial Zee en Maritim Kringen Ordonantie)
tahun 1939 yakni pada masa Pemeritahan Hindia Belanda; batas laut territorial Indonesia
hanya sejauh 3 mil (1 mil laut = 1.850
m), diukur dari pantai setiap pantai setiap pulau pada saat air laut surut.
Ordonansi tentang kelautan tahun 1939 dinilai sudah tidak sesuai lagi dan
sangat merugikan untuk memelihara kepentingan dan kebutuhan vital Indonesia
baik di bidang politik, sosial budaya maupun pertahanan keamanan nasional.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia
memperjuangkan batas laut teritorial tersebut ke forum internasional. Pada
tanggal 13 Desember 1957 pemerintah berhasil membuat kesepakatan yang dikenal
dengan nama Deklarasi Juanda. Dalam
deklarasi ini disebutkan bahwa batas laut teritorial Indonesia adalah 12 mil, dari garis dasar. Deklarasi
Juanda tersebut kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960. Kesepakatan ini
didukung pula oleh Konvensi Hukum Jamaica.
1.
Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Menyadari bahwa wilayah negara memiliki
perairan yang sangat luas, Indonesia memberlakukan Hukum Laut Internasional
yang disetujui PBB. Hukum itu berupa Traktat Multilateral hasil pertemuan di
Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Adapun hasil perluasan wilayah laut teritorial
Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis batas
yang berjarak 12 mil dari garis dasar. Kewenangan yang dimiliki suatu negara
dalam wilayah teritorial sebagaimana lazimnya sebuah negara mengelola daratan.
b.
Batas Landas Kontinen
Dalam perkembangannya pada tanggal 17
Februari 1969 pemerintah Indonesia mengumumkan tentang Landas Kontinen
Indonesia sebagai usaha peningkatan perjuangan untuk pengakuan gagasan Wawasan
Nusantara. Batas Landas Kontinen
adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua (kontinen).
Kewenenangan yang dimiliki negara dalam wilayah ini bahwa negara pantai boleh
melakukan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan mineral dan kekayaan alam lainnya
dengan kewajiban harus membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
c.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Lebih lanjut pada konferensi hukum laut
Internasional di Jamaika tahun 1982 diputuskan bahwa wilayah laut bagi negara
kepulauan sejauh 200 mil dari garis pangkal teritorial. Sebagaimana tindak
lanjut pemerintah Indonesia mengeluarkan UU
No. 5 tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) bahwa batas wilayah
laut Indonesia sejauh 200 mil diukur
dari garis dasar. Di dalam wilayah ini, negara pantai berhak menggali segala
sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut,
di dasar laut dan di bawah dasar laut.
(Sumber : Buku Bse SD)
0 Komentar
Post a Comment